Perlu dicatat bahwa meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Setnov belum sepenuhnya bebas.
Kusnali menjelaskan bahwa Setnov masih diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung secara rutin.
BACA JUGA:Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Sukamiskin
“Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan April tahun 2029,” ujarnya.
Sementara itu, status hukumnya akan tetap diawasi ketat oleh pihak Lapas Sukamiskin. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra