SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bantuan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) akan diperlebar sasarannya oleh Pemprov Jawa Timur, Senin 18 Agustus 2025. Menyasar siswa siswi yang menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah.
Keputusan itu dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Yang saat ini, rancangannya masih digodok oleh eksekutif dan legislatif di DPRD Jawa Timur.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, M. Yasin mengatakan, usulan itu berasal dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Yang meminta ada bentuk perhatian pada siswa MA.
"Karena bagaimanapun, mereka juga warga Jawa Timur," paparnya. Meski, kewenangan MA, berada di kementerian pusat, yakni di bawah langsung Kementerian Agama (Kemenag).
BACA JUGA:Terbanyak Nasional, 24.423 Siswa Jawa Timur Lolos PTN Jalur SNBP 2024
BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh
Selama ini, Pemprov Jawa Timur telah memberikan BPOPP bagi siswa SMA SMK negeri dan swasta. Sementara untuk MA bantuan belum bisa diberikan karena masalah kewenangan.
Saat ini, besaran BPOPP untuk madrasah aliyah itu sedang digodok oleh Pemprov dengan DPRD. Sehingga jika usulan itu setujui, akan dimasukkan dalam anggaran APBD 2026.
Yasin menambahkan, rincian detail besaran BPOPP untuk madrasah belum diputuskan. Namun, perkiraan, besaran bantuan penunjang pendidikan itu antara Rp 250 ribu sampai Rp 350 ribu per siswa dalam setahun.
Nantinya, biaya operasionalnya akan di konsep dengan pendekatan unit cost. Yang akan diterima oleh masing-masing lembaga di MA. "Besarannya masih terus dibahas," jelasnya.
Berdasar laman Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur, BPOPP untuk siswa SMA SMK sudah digelontorkan sejak 2019. Semula di tahun pertama BPOPP itu, Pemprov menggelontorkan anggaran sebesar Rp 915,8 miliar.
Jumlah itu terus meningkat tiap tahun seiring dengan bertambahnya sasaran. Sehingga pada 2024, pos anggaran untuk BPOPP mencapai Rp 1,3 triliun. (*)