HARIAN DISWAY - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, M. Mukhlis Rudi Prihatno mengajukan uji materi terhadap beberapa pasal Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang didaftarkan terhadap MK adalah UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan itu dilakukan bersama seorang dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran.
Menurut Rudi, isi dari Undang-undang Kesehatan ini sebenarnya bukan undang-undang yang buruk. Menurutnya ini adalah undang-undang yang bagus. Akan tetapi untuk khusus untuk ranah pendidikan itu memang hal yang berbeda.
Ia mengatakan di Indonesia terdapat tiga Undang-undang yang mengatur pendidikan. Pertama yaitu Undang-undang Guru dan Dosen, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Bahkan sebelumnya, terdapat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang sekarang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Kesehatan. Karena hal itu, sering memicu adanya permasalahan.
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Uji Materi UU Perusakan Hutan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Hutan
BACA JUGA:Uji materi Syarat Minimal Usia Capres/Cawapres : Ada Indikasi Untuk Usung Gibran
Menurut Rudi, sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa maupun para guru besar dari berbagai perguruan tinggi beberapa waktu lalu, merupakan salah satu dampak dari tidak adanya sebuah Undang-Undang Pendidikan Kedokteran.
"Sudah 50 tahun pendidikan kedokteran kita itu berjalan dan lancar, ditambah dengan adanya Undang-Undang Pendidikan Kedokteran, kemudian tiba-tiba dicabut. Dan selama ini sudah dibawa ke Kementerian Pendidikan Tinggi itu sudah bagus sebetulnya," ujar Dekan Fakultas Kedokteran Unsoed Purwokerto, M. Mukhlis Rudi Prihatno.
Tetapi, melalui adanya Undang-undang Kesehatan, terdapat dua hal yang baru. Pertama, yaitu perihal adanya hospital based (berbasis rumah sakit). Kedua, adanya university based (berbasis perguruan tinggi) terutama untuk pendidikan spesialis.
Rudi menyatakan , hal itu perlu diluruskan lagi dengan cara mengembalikan Undang-undang Pendidikan Kedokteran. Dengan mengembalikan pendidikan kedokteran kepada kementerian yang sesuai dan membidangi pendidikan bukannya berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi UU Pers
BACA JUGA:Perjuangan Musisi di Mahkamah Konstitusi, VISI Kawal Uji Materi UU Hak Cipta hingga Tahap Krusial
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada undang-undang Pendidikan Tinggi, pihak yang berhak untuk memberikan gelar akademik kepada mahasiswa adalah pihak perguruan tinggi.
Namun, dengan adanya skema hospital based dalam pendidikan dokter spesialis, muncul pertanyaan baru yang cukup membingungkan, apakah rumah sakit juga memiliki kewenangan memberikan gelar kepada mahasiswa. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya