Polemik Royalti Musik, DPR Siap Merevisi UU Hak Cipta

Rabu 20-08-2025,13:43 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Perdebatan tentang pengenaan royalti pada sebuah lagu masih hangat di masyarakat.

Hal ini tidak hanya menyita perhatian publik, namun musisi dan pemerintah akhirnya buka suara dan ambil langkah serius terkait hal ini.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta.

Ia menjelaskan bahwa DPR RI senantiasa siap bekerja dalam menyesuaikan kebutuhan hidup masyarakat.

BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik

"Kalau memang diperlukan kita revisi (undang-undang hak cipta) Enggak ada masalah. DPR siap kerja terus kok," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.

Namun pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Royalti ini kan masih dikaji ya. Kita tunggu kementerian Hukum mengkajinya seperti apa. Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu kan diserahkan juga, dikoordinasikan dengan DPR. Nanti kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji ini, yang mengkaji hal-hal tersebut," jelasnya.

Ia juga menilai bahwa polemik royalti merupakan hal yang sensitif, oleh karena itu DPR tidak bisa tergesa-gesa dalam membahas dan mengambil keputusan dalam isu ini.

BACA JUGA:Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Masuk Domain Publik

"Nanti hasil kajian dari Kementerian Hukum itu akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan DPR. Kita juga tentunya ada badan keahlian yang mengkaji hal-hal tersebut," imbuhnya.

Diketahui, awalnya polemik royalti mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan pembayaran royalti terhadap pengusaha, UMKM hingga masyarakat.

BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

BACA JUGA:Kemenkum Dorong Pengusaha Bayar Royalti Musik, LMKN: Hak Pencipta Harus Dihargai!

Diketahui, polemik royalti mencuat usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membebankan pembayaran royalti terhadap pengusaha, UMKM hingga masyarakat.

Ia menjelaskan, DPR dalam pekan ini akan mengumumkan kebijakan terkait masalah ini.

"Diputar aja, nanti tunggu pengumuman (DPR) sehari dua hari ini, silakan putar aja (musik)," ujar Dasco(*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :