Selain itu, Dhani meminta kejelasan interpretasi hukum mengenai siapa yang disebut pengguna karya cipta.
Menurutnya, belum ada kajian mendalam yang menetapkan penyelenggara acara atau event organizer (EO) secara otomatis menjadi pengguna yang wajib membayar royalti.
DPR berencana membentuk tim perumus pekan depan dengan melibatkan perwakilan penyanyi, pencipta lagu, dan komposer.
Revisi RUU Hak Cipta diharapkan dapat menciptakan mekanisme distribusi royalti yang lebih adil bagi seluruh pemangku kepentingan industri musik.(*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.