“Sejauh ini kami masih mendalami fokus perkaranya yakni penggeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian negara,” tegas Asep.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
BACA JUGA:KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji, Statusnya?
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam 45 menit di Gedung KPK pada 7 Agustus 2025. Tak lama berselang, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyur.
Meski belum ada penetapan tersangka, Asep mengungkapkan penyidik sudah mengantongi calon pihak yang berpotensi dijerat hukum.
“Potential suspect-nya adalah tentu terkait dengan alur-alur perintah kemudian juga aliran dana,” ungkapnya.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini, kemudian juga dari aliran dana. Siapa-siapa pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” sambungnya. (*)