Di kasus itu ditambahi perilaku David yang toxic. Ia biasa menganiaya perempuan sehingga pernah dibui dan kini ia bakal dibui lebih lama lagi. Maksimal 15 tahun penjara.
Anehnya, polisi tidak menerapkan Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati. Padahal, pembunuhan diawali penyekapan delapan bulan. Ada niat buruk tersangka sebelum membunuh korban. (*)