Kompol Brimob Tersangka Lindas Affan, Juga Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Sabtu 30-08-2025,12:48 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

Berdasarkan keterangan Ronny, yang melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah Rahmat Kadir Mahulette.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Affan Kurniawan

BACA JUGA:Driver Ojol Gelar Aksi Seribu Lilin di Mapolda Jatim untuk Affan Kurniawan

Dituliskan juga bahwa saksi memberitahukan Ronny untuk melaporkannya kepada pimpinan. Serta menyuruh Ronny untuk menghubungi Rahmat, memintanya untuk menghadap pimpinan.

Lalu, saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada Rahmat Kadir Mahulette.

“Kedua tersangka menjawab benar komandan dan saksi tidak tahu alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan perbuatan tersebut.”

Setelah menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025, Propam Polri memutuskan tujuhnya personel Brimob yang terlibat dalam pelindasan ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dinyatakan bersalah. 

BACA JUGA:Affan Tak Ikut Demonstrasi, Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Antar Pesanan Makanan

BACA JUGA: Anies Baswedan Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Tangis Ibu Pecah

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyampaikan ketujuh personel tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian. Pada saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.

Adapun ketujuhnya berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Abdul menerangkan, ada dua orang yang duduk kabin depan bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

Kedua anggota Brimob di kabin pengemudi adalah Bripka R dan Kompol C. Sedangkan yang duduk di belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y.

BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Ikut Kecam Kematian Affan Kurniawan

BACA JUGA:Pramono Anung Pastikan Keluarga Affan Kurniawan Dapat Bantuan Penuh

Untuk memudahkan penyelidikan, tujuh anggota Brimob tersebut kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri.

Kategori :