Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Divpropam Polri memutuskan memecat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas insiden Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas-TV Radio Polri-
HARIAN DISWAY - Sidang etik Polri menguak percakapan di dalam rantis Brimob yang memerintahkan kendaraan menabrak hingga menewaskan Affan Kurniawan.
Diketahui, insiden terjadi saat massa demonstran yang sebelumnya dipukul mundur dari kompleks Gedung DPR/MPR RI masih bertahan di kawasan Pejompongan.
BACA JUGA:Kompol Cosmas Menangis, Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
Affan, seorang pengemudi ojek online (ojol), terjebak di tengah situasi ricuh dan menjadi korban setelah dilindas kendaraan taktis Brimob yang melaju di tengah kerumunan.
Ia sempat dilarikan ke RSCM, namun nyawanya tak terselamatkan akibat luka fatal.
Majelis Sidang Etik, dibantu Komisioner Kompolnas Chairul Anam, menyatakan telah menelusuri rekaman komunikasi internal dari 7 anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi.
Salah satu yang turut diperiksa adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri pada saat kejadian.
BACA JUGA:Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH
Pemeriksaan difokuskan pada dinamika di dalam kendaraan: siapa yang memberi perintah, bagaimana respons anak buah, dan mengapa kendaraan tetap melaju meski situasi tidak terkendali.
“Jadi tadi juga ada pemeriksaan apa yang terjadi di dalam mobil tersebut. Kenapa kok bisa maju, kenapa sendirian, apa yang (terjadi) di rantis itu,” terangnya pada Rabu, 3 September 2025.
Meski Anam tak memerinci isi rekaman, sidang menghadirkan 6 saksi yang turut berada di dalam rantis: Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.
Mereka disebut ikut mendengar dan merespons arahan saat kendaraan merangsek ke arah massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: