Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Divpropam Polri memutuskan memecat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas insiden Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas-TV Radio Polri-

BACA JUGA:Ketua DPR RI Puan Maharani Sampaikan Belasungkawa dan Desak Pengusutan Kasus Affan Kurniawan

Majelis menilai ada pelanggaran serius dalam penanganan aksi unjuk rasa, terutama terkait keputusan untuk tetap melaju di tengah kerumunan.

Perintah yang disampaikan di dalam rantis dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung dalam operasi pengamanan sipil.

BACA JUGA:Menko Polkam: Pemerintah Akan Investigasi Transparan soal Kematian Affan Kurniawan

Berdasarkan temuan ini, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: