Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH

Senin 01-09-2025,14:31 WIB
Reporter : Hana Try Hestina Br Ginting
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh  personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), pada saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis,28 Agustus 2025.

Pada Senin, 1 September 2025, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri telah membagi dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Dua dari tujuh anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lima anggota lainnya disebut melakukan pelanggaran sedang dan akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Demo DPR 1 September, Aparat Kerahkan 5.369 Personel Gabungan

BACA JUGA:Menkomdigi: Penutupan TikTok Live Bukan Keputusan Pemerintah

“Kategori pelanggaran berat, dilakukan oleh satu, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen IV. Duduk di sebelah kiri driver. Yang kedua Bripka R, Jabatan Basab Brimob Polri Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” ungkap Brigjen Pol Agus Wijayanto pada pers Live Kompas Senin, 1 September 2025.

Sanksi yang diberikan kategori pelanggaran sedang pada lima tersangka lainnya dirincikan menjadi:

1. Aipda MR anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

2. Bribtu D, anggota satbrimob Polda Metro Jaya.

3. Bribda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

4. Baraka J, Satbrimob Polda Metro Jaya. Lima Baraka YD anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ucap Brigjen Pol Agus Wijayanto.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa Ditunda, BEM SI Tunggu Situasi Jakarta Kondusif

BACA JUGA:Ini Alasan Gubernur DKI Tak Temui Demonstran

Pelanggaran sedang bagi kelima tersangka akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang dapat  berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat ataupun penundaan pendidikan.

Kategori :