"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," tegas Sigit.
Ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara.
Tetapi harus dilakukan dengan bijak serta memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trujoyo Madura