HARIAN DISWAY - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghadiri gelar perkara awal terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Gelar perkara berlangsung di Gedung Divisi Propam Polri, Selasa, 2 September 2025.
Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam bersama Gufron Mabruri hadir langsung dalam proses tersebut.
BACA JUGA:AKBP Arif Fazlurahman, Santri yang Jadi Kapolres Blitar:Ada Dakwah di Setiap Langkah
BACA JUGA:Cabuli Anak, Mantan Kapolres Ngada Disidang
Anam menjelaskan, gelar perkara difokuskan pada konstruksi peristiwa, bentuk pelanggaran, serta penguatan bukti yang ditemukan.
“Semoga ini bisa secara simultan mengawali adanya proses pidana. Hari ini semoga jelas konstruksi peristiwa untuk etiknya, dan kedua, jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” ujar Anam.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri mengumumkan bahwa gelar perkara dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya indikasi pidana.
BACA JUGA:Polri Amankan 3.195 Perusuh Demo di 15 Polda, 55 Orang Jadi Tersangka
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut sejumlah personel terlibat dalam insiden tersebut.
Tercatat tujuh anggota Brimob yang diperiksa, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya dikenakan sanksi pelanggaran kategori sedang.
BACA JUGA:Propam Polri: Dua Brimob Pelaku Tabrak Affan Kurniawan Terancam PTDH
Seluruh personel dinyatakan melanggar kode etik dan saat ini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, setelah kericuhan pecah usai aksi demonstrasi di sekitar kompleks parlemen.