Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Mal

Selasa 02-09-2025,10:00 WIB
Reporter : Tira Mada
Editor : Thoriq S Karim

Mengenai proses sertifikasi, Arie Ardian menjelaskan bahwa pengelola atau pemilik pusat perbelanjaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan DJKI ataupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh wilayah. DJKI akan melakukan survei dan pemantauan terhadap tenant-tenant dan produk yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:DJKI Tegaskan Wajib Bayar Royalti untuk Pemutaran Musik di Ruang Publik bagi Pelaku Usaha

BACA JUGA:Kuatkan Produk Unggulan Daerah, DJKI Dorong Manfaatkan Merek Kolektif, Ini Penjelasannya

"Selanjutnya kami akan menilai apakah memenuhi kriteria, antara lain barang-barang yang diperjualbelikan tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan,"ucapnya. Termasuk apakah barang-barang yang diperjualbelikan telah terdaftar di DJKI. 

Kemudian, apakah pengelola dan tenant memiliki klausul dalam perjanjian sewa menyewa yang mengatur tentang larangan memperjualbelikan barang-barang yang melanggar KI dan pengelola menerapkan sistem pelaporan untuk dugaan pelanggaran.

"Sertifikasi ini adalah upaya menciptakan pusat perbelanjaan yang aman dan terpercaya. Pengelola mal harus memastikan tidak ada tenant yang menjual barang palsu," Imbuh Arie.

Pengelola pusat perbelanjaan yang lalai dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Utamanya Pasal 10 dan Pasal 114, dengan denda mencapai Rp100 juta jika membiarkan adanya pelanggaran setelah diberi peringatan.

DJKI menyediakan portal pengaduan daring di pengaduan.dgip.go.id dan layanan mediasi untuk mempercepat penyelesaian sengketa. DJKI juga memperkuat kerja sama dengan platform e-commerce untuk menghapus ribuan listing barang palsu, termasuk sepatu tiruan.

"Kami ingin memastikan pelindungan KI bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama," ungkap Arie. Sinergi tersebut akan menciptakan ekosistem perdagangan yang bersih dan melindungi konsumen dari barang ilegal.(*)

Kategori :