Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Tembus 175 Ribu Tanda Tangan, Masyarakat Ngada Minta Keadilan

Jumat 05-09-2025,16:39 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Petisi penolakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir dukungan. Hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 16.18 sebanyak 176.907 orang telah menandatangani petisi tersebut. 

Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI agar meninjau ulang keputusan pemecatan yang dianggap terlalu berat.

BACA JUGA:Hampir 100 ribu Orang Tandatangani Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Minta Kapolri Tinjau Ulang

BACA JUGA:Kompol Cosmas Dan Bripka Rohmat Selesai Disidang, Bagaimana dengan 5 Personel Brimob Lainnya?

“Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Kapolri dan KKEP untuk: Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae. Memberikan sanksi yang lebih adil dan seimbang, yang tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baik beliau," tulis  petisi tersebut.

Masyarakat Kabupaten Ngada, NTT, menyebut Kompol Cosmas sebagai putra daerah yang berjasa dan selama ini kerap berada di garda terdepan dalam pengamanan aksi massa di Jakarta.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tulis petisi tersebut.

Pemecatan Kompol Cosmas diputuskan melalui sidang KKEP Polri pada Rabu, 3 september 2025 di Gedung TNCC Polri. 

BACA JUGA:Obrolan dalam Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terungkap di Sidang Etik

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam persidangan, Kompol Cosmas sempat menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. “Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujarnya.

Masyarakat Ngada menilai keputusan pemecatan tersebut terlalu berat mengingat pengabdian panjang Kompol Cosmas di kepolisian.

Mereka juga berharap ada ruang rehabilitasi nama baik bagi putra daerah yang dianggap berjasa tersebut.(*)

*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.

Kategori :