Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025

Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025

ILUSTRASI Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DI tengah hiruk-pikuk perdebatan dan beragam respons atas lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada satu hal yang harus dijaga oleh kita semua, terutama para pelaku industri Umrah dan Haji. Yaitu, semangat untuk tetap kontributif dan objektif.

Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP Amphuri insya Allah senantiasa menempatkan diri bukan sebagai pengamat pasif, melainkan sebagai mitra strategis bagi pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem ibadah yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

Melalui pendekatan ilmiah dan riset berbasis data empiris, litbang berupaya menghadirkan potret yang jernih tentang kondisi faktual di lapangan. Mulai persebaran PPIU dan PIHK, dinamika jamaah, hingga indeks kepuasan umat. 

BACA JUGA:Kritik Industri Umrah sebagai Jalan Perbaikan

BACA JUGA:Kuota Tambahan Haji 2024: Rezeki, Diskresi, atau Korupsi?

Semua itu menjadi pijakan penting untuk mengawal arah reformasi kebijakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia di level dunia, sebagai pemain utama dalam industri pelayanan ibadah yang tidak hanya hebat, tapi juga layak menjadi contoh baik.

KEBANGKITAN DAN DINAMIKA INDUSTRI IBADAH

Industri perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia kini memasuki fase kebangkitan. Setelah terpukul keras oleh pandemi Covid-19, geliat jamaah kembali tumbuh pesat. 

Tahun 2023 jumlah jamaah umrah mencapai 1,07 juta orang, meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2024 melonjak menjadi 1,35 juta jamaah dan proyeksi 2025 diperkirakan menembus 1,6 juta jamaah.

BACA JUGA:Korupsi dan Formalisme Beragama: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Ekosistem Ibadah Umrah Bukan Pasar Bebas

Dengan angka tersebut, Indonesia menempati posisi kedua terbesar pengirim jamaah umrah di dunia setelah Pakistan. Angka yang impresif itu sekaligus menjadi tantangan besar bagi PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) dan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) untuk memastikan pelayanan yang sesuai standar, aman, dan berintegritas di tengah dinamika regulasi baru.

SEBARAN NASIONAL DAN KETIMPANGAN LAYANAN

Data Kementerian Agama per Oktober 2024 mencatat, terdapat 1.331 PPIU dan 322 PIHK yang berizin resmi beroperasi. Namun, distribusinya masih belum merata. Lebih dari 40 persen PPIU terpusat di Pulau Jawa, terutama di DKI Jakarta (256), Jawa Barat (192), dan Jawa Timur (167).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: