Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025
ILUSTRASI Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU Nomor 14 Tahun 2025.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sementara itu, di luar Jawa, jumlahnya jauh lebih sedikit: 41 di Sumatera Utara, 26 di Kalimantan Selatan, dan 18 di Sulawesi Selatan. Ketimpangan itu berimplikasi langsung pada akses dan mutu pelayanan jamaah di daerah-daerah.
BACA JUGA:Mens Rea dan Keadilan: Menelisik Niat di Balik Kasus Kuota Tambahan Haji 2024
BACA JUGA:Memahami Aturan Baru Umrah
Pemerataan distribusi biro yang kompeten menjadi kebutuhan strategis agar umat di seluruh wilayah dapat menikmati pelayanan yang setara.
Pemerintah dan asosiasi perlu bersinergi memperkuat kapasitas biro di daerah, tidak hanya memperbanyak izin, tetapi juga memastikan pembinaan, akreditasi, dan pengawasan berjalan efektif.
INDEKS KEPUASAN DAN CERMIN PELAYANAN
Hasil Indeks Kepuasan Jamaah Haji dan Umrah Indonesia (IKJHI) 2024 menunjukkan skor nasional 84,6 poin atau kategori ”baik”. Aspek bimbingan ibadah (88,2) dan akomodasi (86,9) memperoleh nilai tertinggi, menandakan bahwa pelayanan spiritual dan fasilitas fisik relatif memuaskan.
BACA JUGA:Haji Warisan
BACA JUGA:Nusuk, Ujian Kesabaran Biro Travel Umrah
Namun, skor 79,3 untuk aspek transparansi biaya dan komunikasi pra keberangkatan menjadi sinyal penting bahwa masih ada pekerjaan rumah dalam hal akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada jamaah.
Indeks itu mengingatkan bahwa kesuksesan pelayanan tidak hanya diukur dari keberangkatan yang lancar, tetapi juga dari kejelasan informasi, etika pelayanan, dan kejujuran komunikasi sejak awal.
REFORMASI REGULASI DAN DIGITALISASI
Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi transformasi tata kelola ibadah. Regulasi baru itu menegaskan integrasi antara negara, asosiasi, dan pelaku usaha serta menuntut penerapan sistem digital yang transparan, terverifikasi, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga terus memperkuat transformasi digital melalui platform Mutamer Digital dan integrasi visa elektronik. Itu menuntut kesiapan teknologi dan kemitraan yang lebih profesional dari pihak Indonesia.
Industri umrah dan haji khusus kini dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan ekosistem pelayanan global yang serbadigital dan real-time.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: