Ekosistem Ibadah Umrah Bukan Pasar Bebas

Ekosistem Ibadah Umrah Bukan Pasar Bebas

ILUSTRASI Ekosistem Ibadah Umrah Bukan Pasar Bebas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

DALAM sebuah wawancara di sebuah media baru-baru ini, anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengatakan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak akan mematikan bisnis travel, tetapi justru menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

Kalimat itu tampak indah di permukaan, tetapi secara epistemis dan teoretis, ia menunjukkan miskonsepsi serius tentang apa itu ”ekosistem” dalam kebijakan publik.

SALAH KAPRAH DALAM MEMAHAMI EKOSISTEM

Dalam literatur kebijakan publik, istilah policy ecosystem tidak sekadar berarti ”semua pihak boleh ikut main”. Mengutip Michael Howlett & M. Ramesh (2003) dalam Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems, policy ecosystem adalah a structured network of interdependent actors regulated by norms, incentives, and enforcement mechanisms.

BACA JUGA:Umrah Mandiri Legal, Simak 5 Syarat dan Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Umrah Mandiri Kini Legal, Industri Travel Khawatir Tersisih

Artinya, ekosistem yang sehat justru ditandai oleh keteraturan, tanggung jawab, dan kejelasan fungsi antaraktor. Jika setiap orang bisa menjadi aktor tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab, itu bukan ekosistem, tapi itu anarki kebijakan namanya.

Dalam The Logic of Policy Making (Dye, 2017), ditegaskan bahwa ”the essence of good public policy is predictability. Citizens must know who is accountable when things go wrong.”

Nah, dalam umrah mandiri, siapa yang akan bertanggung jawab ketika jamaah kehilangan paspor, gagal berangkat, atau tertipu pihak tak dikenal? Kalau jawabannya ”masyarakat sendiri”, kebijakan itu bukanlah bentuk pelayanan publik, melainkan penyerahan tanggung jawab negara kepada pasar.

BACA JUGA:Kritik Industri Umrah sebagai Jalan Perbaikan

BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Pegang Kendali Penuh Ibadah Haji, Ini Kewenangannya!

DARI ”MENYEHATKAN EKOSISTEM” KE ”MELEPASKAN TANGGUNG JAWAB”

Dalam konteks Indonesia, ekosistem ibadah umrah selama ini telah diatur dengan sistem yang relatif stabil melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Struktur itu bukan hasil lobi bisnis, melainkan konsekuensi dari Pasal 29 UUD 1945. Yakni, negara wajib memfasilitasi kemerdekaan beragama dan menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing.

PPIU adalah perpanjangan tangan negara dalam fungsi pelayanan publik bidang ibadah lintas negara. Mereka tunduk pada peraturan, memiliki izin resmi, menyetor dana jaminan, mempekerjakan tenaga bersertifikat, membimbing manasik, dan melaporkan setiap keberangkatan kepada otoritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: