Umrah Mandiri Legal, Simak 5 Syarat dan Cara Daftarnya!
Presiden Prabowo saat mencium Hajar Aswad dalam ibadah umrah di sela-sela kunjungan ke Arab Saudi.-Sistem Pengelolaan Arsip-Sekretariat Presiden RI
HARIAN DISWAY – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah melegalkan pelaksanaan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Melalui aturan tersebut, umat Islam kini bisa melaksanakan ibadah umrah tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), namun harus memenuhi lima syarat utama yang tertuang dalam Pasal 87A.
BACA JUGA:Umrah Mandiri Kini Legal, Industri Travel Khawatir Tersisih
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi keleluasaan bagi jemaah untuk mengatur perjalanannya sendiri, meski tanpa layanan penuh seperti akomodasi dan asuransi jiwa.
Sebagaimana dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui menteri.
Hal tersebut dinilai menjadi langkah baru, karena sebelumnya umrah hanya bisa dilakulan melalui PPIU atau Pemerintah.
BACA JUGA:Jamaah Umrah Dewangga Tuntaskan Tawaf Wada, Nikmati Museum Al Amoudi sebelum Pulang
Meski begitu, jemaah mandiri tetap wajib mengikuti prosedur resmi serta berkoordinasi dengan Kementeri Agama (Kemenag) melalui sistem iformasinya. Hal tersebut dilakukan guna menjamin keamaan serta ketertiban jemaah.
Lima Syarat Umrah Mandiri Berdasarkan Pasal 87A:
- Beragama Islam, sesuai ketentuan dasar ibadah umrah.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak keberangkatan, guna memastikan proses imigrasi lancar.
- Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal yang jelas, untuk menghindari overstay.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi jasmani dan rohani layak untuk perjalanan.
- Memiliki visa umrah dan bukti pembelian layanan seperti akomodasi dan transportasi dari penyedia terdaftar melalui sistem Kemenag.
BACA JUGA:Kritik Industri Umrah sebagai Jalan Perbaikan
Meskipun dilakukan secara mandiri, jemaah tetap memiliki hak untuk mendapat dua bentuk perlindungan dasar berdasarkan Pasal 88A, yakni hak atas layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia dan hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada Menteri Agama.
Akan tetapi, sebagaimana dalam Pasal 96 ayat (5) menegaskan bahwa umrah mandiri tidak mencakup layangan tambahan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta asuransi jiwa dan kesehatan yang biasa disediakan PPIU.
Diketahui, revisi UU tersebut disahkan DPR dan pemerintah pada 26 Agustus 2025 dalam Rapat Paripurna, sebagai langkah untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah.
BACA JUGA:Kementerian Haji dan Umrah Pegang Kendali Penuh Ibadah Haji, Ini Kewenangannya!
Kendati begitu, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menolak kebijakan tersebut, karena dinilai dapat merugikan jemaah akibat minimnya perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: