"Namun, perlu kami tegaskan bahwa rencana go public tersebut tidak pernah terwujud. Karenanya, seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya," ujarnya.
Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum. (*)