Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Jumat 12-09-2025,12:28 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Inilah Peran 8 Tersangka dalam Kasus PT Sritex

Selain 3 bank daerah tersebut, Kejagung juga tengah menyelidiki sindikasi kredit dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI senilai total Rp2,5 triliun.

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan surat perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung sebagai bagian dari penelusuran aliran dana. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :