Bahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, Azam dinilai tidak menyesali kesalahannya dan justru menunjukkan sikap serakah. Majelis hakim juga menyoroti bagaimana Azam menjelaskan kepada istrinya terkait uang hasil korupsi tersebut.
Adanya kasus tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi dunia penegakan hukum. Karena seorang jaksa yang seharusnya menegakkan keadilan, justru melakukan penyalahgunaan kekuasaannya.
Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan Azam tersebut merupakan pelanggaran berat kode etik jaksa, terutama terkait larangan menerima gratifikasi serta kewajiban menjaga integritas profesi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya