Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp11 Miliar

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp11 Miliar

Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.--Pengadilan Tinggi Jakarta

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah resmi memperberat hukuman untuk jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam kasus korupsi barang bukti senilai lebih dari Rp11 miliar.

Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara. Namun, dalam putusan terbaru, hukuman Azam kini diperberat menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta sibsider 5 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tuntutan JPU terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Teguh Harianto bersama 2 hakim anggota, yakni Budi Susilo dan Maya Marbun, pada Kamis, 11 September 2025.

Selain mendapat pidana penjara, Azam juga diwajibkan membayar utang pengganti sebesar Rp11,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil dari lelang tersebut tidak mencukupi, maka Azam akan mendapat pidana tambahan 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung Ajak Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil

“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun penjara, dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” tulis amar putusan itu.

Adapun alasan hukuman Azam diperberat karena perbuatan yang telah dilakukannya dinilai sangat memberatkan oleh majelis hakim.

Majelis hakim menjelaskan bahwa Azam telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus jaksa eksekutor dalam investasi bodong.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Dalam proses tersebut, ia terbuktu meminta “uang pengertian” kepada pengacara dari para korban, dengan total mencapai Rp11,7 miliar.

“Perbuatan terdakwa merupakan gratifikasi yang mencoreng nama baik dan integritas jaksa. Bukannya melindungi hak-hak korban, justru terdakwa mengambil hak tersebut untuk keuntungan pribadi,” tegas majelis hakim, dikutip dari laman PT Jakarta.

Majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Azam telah disiapkan secara matang serta aliran dana hasil korupsinya telah disembunyikan, yakni dengan menyimpan uang di deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: