KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024

Sabtu 13-09-2025,11:13 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Selain Afandi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah dimintai keterangan. Ia diperiksa pada Senin, 1 September 2025.

Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku menerima 18 pertanyaan dari penyidik. Namun, ia menolak mengungkap materi pemeriksaan lebih jauh.

BACA JUGA:Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik,” tutur Yaqut singkat.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Yaqut ditanya mengenai kebijakan kuota tambahan 2023–2024. Fokusnya pada perbedaan aturan antara kuota reguler dan kuota khusus.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Sebut Proses Berjalan Baik

“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota,” kata Budi di Gedung KPK, Senin, 1 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa kuota tambahan itu kemudian melalui keputusan menteri dibagi menjadi kuota haji khusus dan kuota haji reguler. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi

KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Surat itu diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

Dari perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu berasal dari praktik dugaan jual beli kuota haji tambahan.

BACA JUGA:KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

Untuk memastikan angka pasti, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit resmi akan menjadi dasar langkah hukum berikutnya.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum (sprindik). Sprindik itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

Dengan aturan tersebut, KPK menegaskan adanya kerugian negara akibat praktik rasuah. Penyelidikan pun diarahkan pada pejabat teknis maupun pengambil kebijakan.

Kategori :