Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Moh Hasan Afandi sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
KPK tengah menelusuri dugaan adanya jamaah haji khusus yang baru mendaftar pada 2024 atau berada di antrean paling akhir, tetapi justru bisa langsung berangkat.
Sebagai catatan, KPK menyebut Hasan menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.
Saat kasus tersebut terjadi pada 2024, Hasan masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Kemenag.
BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
"Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat 12 September di kantor KPK Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa KPK menelusuri dugaan rekayasa jadwal pelunasan yang sengaja dibuat sangat singkat. Menurut KPK, jamaah haji khusus yang sudah mendaftar atau mengantre sebelum 2024 hanya diberi tenggat lima hari untuk melunasi biaya.
"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Sita Rumah ASN Kemenag
Budi menilai skema tersebut sengaja dibuat agar kuota haji khusus tambahan tidak dimanfaatkan oleh calon jamaah yang sudah lama menunggu. KPK menduga, kuota yang tersisa kemudian diperjualbelikan.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK masih belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|