Ini Aturan OJK Terkait Pembiayaan UMKM

Senin 15-09-2025,20:46 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (PJOK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Tujuannya yakni memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional. Sekaligus mendukung agenda Asta Cita pemerintah, seperti penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwasanya aturan baru ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, tepat, cepat, murah, serta inklusif.

“Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif, mulai dari akses cepat bagi usaha mikro hingga layanan kompleks bagi usaha menengah,” katanya pada Senin, 15 September 2025.

BACA JUGA:OJK Dorong Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM

BACA JUGA:OJK Targetkan 50 Persen Perusahaan Asuransi Syariah Kembangkan Produk untuk Industri Halal pada 2027

Per Juli 2025, total kredit perbankan bertumbuh sebanyak 7,03 persen Year Over Year (YOY) menjadi senilai Rp8.043,22 triliun. Kredit investasi mengalami kenaikan tertinggi yakni sebesar 12,42 persen. Konsumsi sebesar 8,11 persen dan modal kerja hanya sebanyak 3,08 persen.

Meski demikian, pertumbuhan kredit UMKM hanya sebanyak 1,82 persen. Angka ini jauh di bawah kredit korporasi yang mengalami pertumbuhan sebesar 9,59 persen.

Berdasarkan data tersebut, terlihat jelas akses UMKM ke pembiayaan masih relatif terbatas.

BACA JUGA:7 Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Tidak Terdaftar di OJK

BACA JUGA:OJK Pastikan Lonjakan Paylater Tak Berdampak Pada Penurunan Tabungan Perbankan

Isi Pokok POJK UMKM

Karena hal tersebut, OJK kemudian menerbitkan POJK baru yang mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui beberapa kebijakan kunci, berisikan antara lain:

  • Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM;
  • Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual;
  • Percepatan proses bisnis lewat penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA);
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM; dan
  • Bentuk kemudahan lain yang dapat diinisiasi pemerintah maupun OJK.

Selain itu, aturan ini juga mengatur perihal antara lain:

  • Rencana penyaluran pembiayaan UMKM wajib disusun dan dilaporkan ke OJK;
  • Kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait;
  • Pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat ekosistem pembiayaan;
  • Ketentuan hapus buku atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM;
  • Literasi keuangan dan pelindungan konsumen; dan
  • Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.

BACA JUGA:OJK Ungkap Bullion Bank Belum Dijamin LPS

Kategori :