JAKARTA, HARIAN DISWAY - Selasa 16 September 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta.
Pelaksanaan Tahap II tersebut bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
BACA JUGA:Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka
3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
1. Komisaris Utama PT Sritex, berinisial ISL.
2. Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, berinisial ZM
3. Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berinisial DS.
Diketahui Masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex
12 September 2025 lalu, kakak beradik bos PT Sritex (Sri Rejeki Isman) Tbk, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya diduga mengatur pencairan kredit fiktif dari beberapa bank daerah. Kemudian dana dialirkan ke perusahaan dan aset pribadi.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita berbagai barang bukti. Seperti dokumen transaksi, rekening bank, dan sertifikat kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tindak pidana.