BACA JUGA:Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex
Kejagung juga menyita 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan nilai total mencapai Rp510 miliar.
“Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum ISL dan IKL, dikutip dari Disway.id pada Jumat, 12 September 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya