HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghadapi gugatan hukum hanya beberapa hari setelah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan terhadap Purbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, tepat empat hari setelah Purbaya diangkat sebagai menteri pada 8 September 2025.
Hingga kini, isi detail gugatan belum sepenuhnya diungkap ke publik. Namun, beredar informasi bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.
Aturan itu disebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi dari PTUN maupun pihak Tutut terkait substansi gugatan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Jelaskan Terkait Dana Rp 200 Triliun ke Himbara
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bukan dari SAL, Ini Tujuan dan Mekanismenya
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut.
“Kami tidak bisa memberi tanggapan lebih lanjut sebelum dokumen resmi diterima,” ujarnya saat dikonfirmasi. Pernyataan ini menunjukkan kementerian masih menunggu jalur formal sebelum menyiapkan langkah respons.
Sementara itu, PTUN Jakarta telah menetapkan jadwal untuk memulai pemeriksaan persiapan perkara pada pekan depan. Tahap awal ini akan menentukan apakah gugatan Tutut bisa dilanjutkan ke sidang pokok atau tidak.
Keputusan tersebut akan menjadi titik penting bagi perkembangan kasus yang sudah lebih dulu menyita perhatian publik.
BACA JUGA:Menko Airlangga dan Menkeu Purbaya Beberkan Paket Ekonomi Baru Tahun 2025
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal 'Agen CIA': Dia Masih Kecil, Tidak Tahu Apa-Apa
Momentum pengajuan gugatan membuat kasus ini semakin menonjol. Belum genap sepekan bekerja, Purbaya langsung dihadapkan pada tantangan hukum dari salah satu tokoh keluarga Cendana.
Situasi ini dipandang sebagai ujian awal bagi Purbaya dalam menjalankan tugas di Kementerian Keuangan.