HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Kementerian Keuangan telah dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Purbaya usai menghadiri rapat kerja di DPR, Kamis 18 September.
“Saya dengar sudah dicabut barusan. Bu Tutut kirim salam ke saya, saya kirim salam balik,” ujar Purbaya. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal mencairnya komunikasi antara pemerintah dan pihak keluarga Cendana setelah polemik gugatan yang sempat menyita perhatian publik.
Gugatan yang dimaksud berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia.
Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu diterbitkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleid tersebut, Tutut dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka penagihan piutang negara.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Uji Mendadak Layanan Kring Pajak: Tanya-Tanya Soal Coretax
BACA JUGA:Baru Sepuluh Hari Menjabat, Menkeu Purbaya Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Pemerintah beralasan bahwa Tutut merupakan penanggung utang dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).
Kedua perusahaan tersebut dikaitkan dengan kewajiban membayar utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam gugatannya, Tutut menilai keputusan Menteri Keuangan tersebut merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Ia meminta agar beleid itu dicabut, dengan alasan bahwa klaim utang negara terhadap dirinya tidak berdasar.
Gugatan resmi terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Saat itu, status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Jelaskan Terkait Dana Rp 200 Triliun ke Himbara
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Sebut Dana Rp200 Triliun Bukan dari SAL, Ini Tujuan dan Mekanismenya
Meski Purbaya menyebut gugatan sudah dicabut, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Tutut maupun dari sistem administrasi PTUN mengenai pencabutan tersebut.