Deretan Janji Manis Irjen Krishna Murti kepada Kompol Anggraini, Di Antaranya Uang Rp50 Juta Per Bulan

Jumat 19-09-2025,13:23 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Kasus ini sempat masuk ke ranah etik di internal Polri. Pada 29 Juli 2025, Divpropam menggelar sidang etik tertutup yang dihadiri pejabat SSDM dan Itwasum Polri.

Langkah tegas kemudian diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui Surat Telegram S/1764/VIII/KEP/2025, Krishna Murti dimutasi menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen.

BACA JUGA:Kemenham dan Polri Bentuk Tim Independen Pemantauan HAM dalam Penanganan Demonstrasi 28-31 Agustus 2025

Kasus ini juga menyoroti sisi kepercayaan publik terhadap aparat hukum. Tanpa transparansi, rumor dan kabar liar bisa terus berkembang.

Kasus Krishna Murti menjadi sorotan besar karena menyentuh aspek pribadi dan profesional. Janji manis yang diiringi fasilitas mewah dinilai bisa merusak citra Polri.

Kini, masyarakat menanti tindak lanjut dari proses etik yang masih berjalan. Publik berharap institusi kepolisian konsisten dalam menegakkan integritas anggotanya. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :