“Yaitu penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja,, pada kasus PT Eka Prima Graha,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam rilis yang diterima pada Sabtu siang, 20 September 2025.
Diketahui, terpidana Elisabeth Riski Dwi Pantian merupakan DPO ke-122 yang telah ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung. Elisabeth disangkakan melanggar pidana pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan ditetapkan pidana penjara selama delapan bulan.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar
Kemudian, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Diimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya