Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

Sabtu 20-09-2025,14:56 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

Identitas buronan tersebut yakni:

Nama/Inisial : Elisabeth Riski Dwi Pantiani

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/12 Oktober 1985

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan         : Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, ditetapkan bahwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti melakukan tindak pidana pada kasus PT Eka Prima Graha.

Kategori :