JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Penangkapan dilakukan di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat
Identitas buronan tersebut yakni:
Nama/Inisial : Elisabeth Riski Dwi Pantiani
Tempat lahir : Semarang
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/12 Oktober 1985
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pid/2018 tanggal 5 September 2018, ditetapkan bahwa Elisabeth Riski Dwi Pantiani terbukti melakukan tindak pidana pada kasus PT Eka Prima Graha.