Mensesneg Soal Marak Penggunaan Strobo: Presiden Saja Ikut Macet-Macetan, Berhenti di Lampu Merah

Senin 22-09-2025,17:53 WIB
Reporter : Ashlaha Nafsiya*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Fenomena maraknya penggunaan sirine dan strobo “tot tot wuk wuk” di jalan raya mendapat sorotan dari Mensesneg Prasetyo Hadi dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. 

Prasetyo menegaskan penggunaan fasilitas pengawalan diatur undang-undang, namun tidak boleh semena-mena dan harus menghormati pengguna jalan lain. 

Prasetyo menceritakan bahwa Presiden Prabowo juga memberi teladan dengan ikut macet dan berhenti di lampu merah jika tidak ada urgensi.

"Presiden juga memberikan contoh bahwa beliau sendiri di dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet kalaupun lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru harus mencapai tempat tertentu," jelasnya.

Senada, Panglima TNI menilai penggunaan strobo di luar aturan bisa dianggap ilegal, melarang pengawalnya menyalakannya sembarangan, serta menegaskan prioritas hanya bagi ambulans dan pemadam kebakaran.

BACA JUGA:Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Terus Meluas, DPR Dorong Polisi Jangan Ragu Jatuhkan Sanksi

Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah pernah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara agar penggunaan sirine dan strobo tidak dilakukan berlebihan. 

Menurutnya, fasilitas pengawalan memang ada untuk kepentingan efektivitas, tetapi harus tetap memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat. 

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut semaunya. Fasilitas-fasilitas tersebut jangan dipergunakan untuk sesuatu yang melebih batas-batas wajaran tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain,” ujarnya.


Korlantas Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo (rotator) di jalan raya, menyusul maraknya protes publik di media sosial yang melahirkan gerakan -ist-

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan bahwa aturan penggunaan sirine dan strobo sudah jelas, terutama untuk kendaraan VVIP. Jika dipakai sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang, penggunaannya bisa dikategorikan ilegal. 

“Saya jarang memakai strobo, dan kalau lampu merah ya berhenti. Kecuali ada urgensi mendesak, misalnya untuk memberikan bantuan segera,” kata Agus. 

BACA JUGA:Istana Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG, Prof Tjandra Ungkap Tiga Titik Kritis Evaluasi

Ia juga menegaskan dirinya melarang pengawalnya menyalakan strobo sembarangan karena mengganggu kenyamanan berkendara.

Lebih lanjut, Panglima menegaskan kendaraan yang diprioritaskan hanyalah ambulans dan pemadam kebakaran, yang memang bertugas memberikan bantuan darurat. Menurutnya, masyarakat juga berhak melaporkan jika menemukan ada pelanggaran di lapangan.

Pemerintah dan TNI memastikan akan terus melakukan evaluasi serta sosialisasi agar penggunaan sirine dan strobo di jalan raya tidak mengganggu ketertiban umum. Harapannya, lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.(*)

Kategori :