Perpres 79/2025 Resmi Terbit: Gaji PNS, Guru, hingga TNI-Polri Naik Setelah 6 Tahun Stagnan

Senin 22-09-2025,17:54 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres ini merupakan bagian dari 8 program prioritas nasional yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara serta penguatan reformasi birokrasi.

Salah satu poin dalam lampirannya menyoroti perlunya dukungan finansial dan nonfinansial bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bentuk perlindungan sekaligus upaya peningkatan kualitas hidup mereka.

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri dalam Perpres 78 Tahun 2025

Sejalan dengan itu, kebijakan ini juga mencakup penyesuaian gaji bagi PNS, PPPK, guru, tenaga kesehatan, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat menanggapi kabar ini dengan gurauan, menyebut bahwa penyesuaian gaji juga mencakup pejabat negara, termasuk dirinya sebagai menteri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian yang komprehensif dan dirancang untuk mendukung keberlanjutan sistem penggajian nasional.

BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres: Tunjangan Rp 30 Juta Bagi Dokter Spesialis di DTPK

Lebih lanjut, salah satu pendekatan yang digunakan adalah sistem total reward berbasis kinerja yang mempertimbangkan kontribusi individu dan institusi dalam menentukan kompensasi.

Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang adil, layak, dan kompetitif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rincian nominal kenaikan gaji belum dicantumkan secara spesifik dalam Perpres, namun disebutkan bahwa penyesuaian akan dilakukan berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing ASN.

BACA JUGA:Kementerian Komdigi Siapkan Perpres dan Peta Jalan Nasional tentang Pemanfaatan AI

Kenaikan ini diketahui menjadi yang pertama sejak 2019, menandai berakhirnya masa stagnasi selama 6 tahun terakhir.

Dengan diterbitkannya Perpres 79/2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja ASN, memperkuat profesionalisme, serta mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Kebijakan ini juga diharapkan memberi dampak positif bagi sektor pendidikan dan kesehatan, mengingat guru dan tenaga medis termasuk dalam kelompok penerima manfaat. 

Kategori :