KPK Kembali Periksa Mantan Bupati Situbondo

Rabu 24-09-2025,16:18 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021-2024.

Mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dan pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dana jasa di Situbondo.

"Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Karna berjalan lancar karena penyidik hanya perlu meminta izin kepada pengurus rutan. 

BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Situbondo Periode 2021-2025

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ditahan KPK Atas Dugaan Korupsi Dana PEN, Khoirani Ditunjuk Jadi Plt Bupati

Namun, pihak KPK enggan memaparkan secara rinci alasan penyidik kembali memeriksa Karna, padahal kasusnya sudah selesai sidang. Keterangan mantan Bupati Situbondo itu juga telah dicatat untuk pemberkasan perkara.

Kasus Karna ini juga menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo. Dalam kasus tersebut, Karna dan Eko diduga mengatur sejumlah proyek di Situbondo. 

Karna meminta sejumlah fee yang disebut ‘uang investasi’ untuk pengusaha yang ingin mendapatkan proyek. Sementara itu, Eko meminta 7,5 persen dari nilai proyek yang dimainkan di Dinas PUPR Situbondo.

Permintaan itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam kasus ini, Karna diduga menerima uang sebesar Rp 5,57 miliar melalui orang terdekatnya. Sementara itu, Eko mendapatkan bagian sebesar Rp 811,36 juta.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Respons KPK

BACA JUGA:KPK Tahan 5 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit BPR Jepara

Sebagai informasi, sebelumnya pada 21 Januari 2025. KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.

Para tersangka tersebut adalah KS, mantan Bupati Situbondo dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Atas perbuatannya, KS dan EPJ diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Kategori :