Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Surabaya, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman

Kamis 25-09-2025,10:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Pelarian panjang Musafak Khoirudin akhirnya terhenti.

Buronan kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Siri) Kejaksaan Agung di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa, 23 September 2025.

Musafak merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor: 202/Pid.B/2010/PN.Ngw yang dijatuhkan pada 3 Maret 2011.

BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

"Dalam putusan tersebut, terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu, 24 September 2025.

Musafak dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi pada 31 Juli 2012.

Menurut Anang, Musafak merupakan buronan ke-123 yang berhasil diamankan. Ia menegaskan, Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus aktif memantau dan segera mengeksekusi buronan yang masih berkeliaran.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan," tukasnya. (*)

Kategori :