Disway Professor Club #1 Bahas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Buka Diskusi

Jumat 26-09-2025,18:45 WIB
Reporter : Najwal Hamamah*
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Harian Disway menggelar diskusi perdana dalam program Disway Professor Club #1 dengan tema “Mengulik RUU Perampasan Aset” pada Jumat 26 September 2025.

Acara yang berlangsung di Surabaya ini menghadirkan Prof. Dr. Mahfud MD sebagai pengantar diskusi.

Dalam pemaparannya, Mahfud menegaskan bahwa gagasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bukan hal baru.

Pembahasan RUU ini sudah bergulir sejak periode sebelumnya, bahkan sebelum dirinya menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Namun, prosesnya tertunda karena bertepatan dengan pemilu.

Mahfud menjelaskan, perampasan aset bukanlah bentuk penghapusan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana. “Aset yang dirampas negara mencakup seluruh hasil tindak pidana, termasuk yang dihibahkan atau diwariskan, keuntungan ekonomi yang diperoleh, serta aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:Mahfud MD: Tanpa RUU Perampasan Aset, Harta Koruptor Bisa Raib Begitu Saja

BACA JUGA:Cerita Mahfud MD soal Alotnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Begini Riwayat Lengkapnya!

Selain itu, perampasan aset juga berlaku terhadap aset pengganti maupun barang temuan yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Tanpa aturan khusus, menurut Mahfud, negara bisa kehilangan harta hasil kejahatan. “Tanpa RUU Perampasan Aset, harta koruptor bisa raib begitu saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, urgensi RUU ini diperkuat dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Konvensi tersebut mengatur empat jenis tindak pidana yang relevan, yaitu memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, memperkaya diri secara tidak sah, serta penyuapan terhadap pejabat publik asing maupun organisasi internasional.

Meski begitu, Mahfud mengaku masih menyimpan keraguan terkait efektivitas implementasi aturan ini di Indonesia. “Saya sendiri juga ragu terkait perampasan aset ini bisa efektif apa tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Kembali Masuk Prolegnas Prioritas 2025

BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Suko Widodo, M.Si., dan Johanes Dipa Widjaja ini turut dihadiri sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. Mereka antara lain Prof. Dr. Go Lisanawati dari Universitas Surabaya (Ubaya), Prof. Dr. Hufron dari Universitas 17 Agustus Surabaya, Prof. Dr. Siti Marwiyah dari Universitas dr Soetomo Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan dari Universitas Trunojoyo Madura, dan Prof. Dr. Sri Warjiyati dari UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :