Kehadiran para akademisi ini menambah bobot diskusi, sekaligus memberikan pandangan dari sisi lainnya dan praktis tentang tantangan perampasan aset di Indonesia.
Para guru besar secara bergantian menyampaikan materi, analisis, dan catatan kritis mengenai urgensi maupun hambatan penerapan regulasi tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi sorotan publik. Banyak kalangan menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.
Namun, tarik ulur politik dan kepentingan kerap membuat pembahasannya tidak kunjung tuntas.
Diskusi ini diharapkan menjadi momentum untuk menghidupkan kembali wacana publik tentang pentingnya regulasi tersebut.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Pliteknik Negeri Malang