Yusril: Pemerintah Tak Akan Sahkan Pengurusan PPP Jika Masih Terjadi Konflik Internal

Senin 29-09-2025,11:43 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Taufiqur Rahman

BELITUNG, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan tetap netral terkait dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Senin 29 September 2025.

”Pemerintah akan sangat berhati-hati, dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol,” kata Yusril. Pemerintah akan tetap bersikap objektif dan tidak berpihak pada kubu mana pun. 

Seperti yang Anda Sudah Tahu, Muktamar PPP di Ancol akhir pekan kemarin menghasilkan dua ketua umum partai Ka’bah, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Dua kubu yang memiliki basis pendukung tersebut sama-sama mengklaim bahwa dirinya sah terpilih secara aklamasi dan sah secara AD ART partai. 

Kini, kedua kubu tengah bersiap mendaftarkan susunan baru pasca-muktamar itu ke akta notaris. Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan akan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Yusril: TNI Tak Bisa Perkaraan Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

BACA JUGA:Yusril Tegaskan Pemerintah Akan Tanggapi Tuntutan Rakyat dan Junjung HAM

Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum. Tentu, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

Sementara tugas pemerintah wajib mengkaji permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum. ”Dan mana yang tidak,” celetuknya. 

Yusril memastikan, pemerintah tidak akan, dan sama sekali tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

Yusril justru menyarankan, jika bisa, kedua belah pihak tak meminta agar pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. 

Sebab, bagaimana pun, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah. ”Pemerintah ingin partai politik itu mandiri. Termasuk menyelesaikan konflik internalnya,” paparnya. 

Yusril menegaskan, jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru. Pemerintahkan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Kategori :