9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

Rabu 01-10-2025,13:46 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

5. Tersangka Yulianus Swares bin Yohanes Lau dari Kejaksaan Negeri Lamandau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

6. Tersangka Muhammad Alkindi Gusra bin Agus Salim dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

7. Tersangka Hendra Kurniawan bin Holi Jono dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Chimmi Doni Sibarani alias Jimmi anak dari Jonson Sibarani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Kapuspenkum, persetujuan permohonan restorative justice karena alasan telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

BACA JUGA:Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :