Alasan Pemerintah Tolak Moratorium MBG Meski Ribuan Kasus Keracunan Terjadi

Jumat 03-10-2025,10:28 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Taufiqur Rahman

Sementara itu, pengawasan terhadap dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sorotan.

Pasalnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa dari 8.583 dapur MBG, hanya 34 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) hingga akhir September.

BACA JUGA:9 bulan MBG, 6.517 Siswa Keracunan

“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” tegasnya pada Senin, 22 September 2025 lalu.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris turut mengkritisi temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa dapur yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak diizinkan beroperasi.

BACA JUGA:Program MBG Dongkrak UMKM Ikan di Tangsel, Produksi Naik, Lapangan Kerja Bertambah

“Pemerintah daerah bersama Kementerian Kesehatan wajib mempercepat penerbitan SLHS,” ujarnya.

Pemerintah kini mewajibkan 3 sertifikasi utama bagi dapur MBG: SLHS, HACCP, dan sertifikasi halal, yang semuanya harus mendapat pengakuan dari BPOM sebagai standar operasional.

BACA JUGA:Ombdusman RI: Mitra Penerima MBG Dipilih Berdasar Jejaring Politik

“Kami juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat,” pungkas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 2 Oktober 2025. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :