Riza Chalid Diburu Lintas Negara, Malaysia Siap Bantu Ekstradisi

Minggu 05-10-2025,11:13 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Sebagai bagian dari strategi pelacakan lintas negara, Kejagung telah mengajukan pencabutan paspor Riza melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah ini tidak hanya bertujuan membatasi mobilitas internasional Riza, tetapi juga berpotensi memengaruhi status kewarganegaraannya.

BACA JUGA:Riza Chalid Diduga Bersembunyi di Malaysia, Imigrasi dan Kejagung Bergerak Cepat

“Ya (stateless),” kata Anang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, saat dikonfirmasi soal konsekuensi hukum pencabutan paspor.

Di lain sisi, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa pencabutan paspor merupakan konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Desakan Tangkap Riza Chalid Meningkat, Sekata Institut Ungkap Lokasi dan Jejaknya di Malaysia

Adapun, hal tersebut dapat membuat seseorang kehilangan status WNI jika tidak memiliki dokumen sah dari negara lain.

Merujuk Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, warga negara yang tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI, serta memiliki dokumen kewarganegaraan asing, dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :