Bangunan Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk: Human Error atau Takdir?

Rabu 08-10-2025,14:11 WIB
Oleh: Neffrety Nilamsari*

2. Tahap pelaksanaan

1) Penerapan sistem manajemen K3 konstruksi (SMK3) sesuai Permen PUPR No 10/PRT/M/2021.

2) Penyediaan APD (helm, sepatu keselamatan, rompi) bagi pekerja.

3) Pemasangan pagar pengaman dan tanda bahaya di area proyek.

4) Inspeksi rutin stabilitas struktur sementara (scaffolding, bekisting, tiang penopang).

3. Tahap pengawasan dan operasional

1) Pengawasan melekat oleh konsultan pengawas K3.

2) Audit struktur sebelum dioperasikan sebagai tempat ibadah.

3) Sertifikasi laik fungsi bangunan sebelum digunakan masyarakat.

4. Edukasi dan sosialisasi

1) Pelatihan dasar K3 konstruksi untuk pekerja lokal.

2) Sosialisasi kepada santri agar menjauhi area pembangunan.

SANKSI BAGI PENGELOLA/PEMILIK BANGUNAN JIKA MENGABAIKAN K3 KONSTRUKSI

Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau penghentian sementara, atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung. 

Bisa pula pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain sanksi administratif, terdapat sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang jika mengakibatkan:

Kategori :