Sebagai langkah ke depan, diperlukan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat fungsi satuan pengawas internal dan mendorong reformasi tata kelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
Penguatan regulasi internal, peningkatan kompetensi auditor satuan pengawas internal, pemanfaatan teknologi informasi, serta sinergi antara satuan pengawas internal dan unit-unit lain merupakan elemen kunci untuk menciptakan sistem pengawasan yang adaptif, transparan, dan tepercaya.
Melalui langkah-langkah itu, perguruan tinggi negeri berbadan hukum dapat terus meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya keuangan secara berkelanjutan. (*)
 *) Prof. Dr. Hamidah, S.E., M.Si., Ak., CA., CRMO., GQIA., QIA. adalah Dosen akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, dan Direktur Keuangan, Universitas Airlangga.-istimewa-