KPK Dalami Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp1 Triliun

Kamis 09-10-2025,11:10 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami praktik jual beli kuota haji khusus yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah menelusuri harga kuota petugas yang dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan kepada calon jamaah.

BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Menurutnya, penyidik terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme tersebut. “Ini masih terus ditelusuri, karena saat ini penyidik juga masih mendalami PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025, dikutip disway.id.

Proses pemeriksaan akan diperluas ke berbagai wilayah di luar Jakarta. KPK pun sudah memeriksa sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji untuk menelusuri jumlah serta harga kuota petugas yang diperjualbelikan.

BACA JUGA:KPK Periksa Tauhid Hamdi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

“Selain PIHK di wilayah Jakarta, Jawa Timur juga sudah dilakukan pemanggilan,” kata Budi. “Nanti juga wilayah lain, termasuk asosiasi yang berperan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji ini,” sambungnya.

Menurut Budi, ada aplikasi resmi yang dibuat Pemerintah Arab Saudi untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji. Aplikasi itu disebut dipegang oleh asosiasi yang menaungi para PIHK dan menjadi jalur penting dalam mekanisme pembiayaan.

User-nya dipegang oleh asosiasi yang mewakili para PIHK. Artinya, asosiasi banyak mengetahui alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji

Budi menegaskan belum ada temuan praktik jual beli kuota petugas reguler yang dikelola langsung oleh Kemenag. Saat ini, penyidik fokus menelusuri dugaan jual beli kuota petugas haji khusus, termasuk kuota petugas kesehatan.

Sebelumnya, KPK mengungkap temuan kuota petugas kesehatan yang diperjualbelikan kepada calon jamaah. Penyidik menemukan adanya kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas pendamping, kesehatan, atau pengawas, ternyata diperjualbelikan kepada calon jamaah.

BACA JUGA:Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur

Ia menilai tindakan tersebut menyalahi ketentuan dan berdampak langsung pada pelayanan ibadah. Berkurangnya petugas kesehatan menyebabkan penanganan jemaah di lapangan menjadi tidak optimal.

Kategori :