Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya

Kamis 09-10-2025,19:25 WIB
Reporter : Abdul Syakir Rasyid*
Editor : Magang Reguler

HARIAN DISWAY - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di berbagai kota tengah berlangsung. Tetapi, ada ketentuan khusus mengenai jenis tunjangan yang dapat diberikan.

Ketentuan ini merupakan skema baru yang diterapkan pemerintah sebagai upaya penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah. Profesi ini diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu tidak hanya memberikan kepastian kepegawaian, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat, mulai dari gaji yang terjamin, fasilitas serupa ASN, hingga fleksibilitas dalam jam kerja.

Melalui aturan terbaru, sejumlah tunjangan tetap diberikan kepada PPPK Paruh Waktu. Besaran tunjangan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jam kerja masing-masing.

BACA JUGA:Panduan Cek Usulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Lewat MOLA BKN

Pegawai paruh waktu juga tetap berhak atas berbagai tunjangan yang mendukung kinerja dan kesejahteraan paea perkeja. Berikut adalah jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu yang wajib diketahui.

1. Tunjangan Pekerjaan

PPPK Paruh Waktu mendapatkan tunjangan pekerjaan yang disesuaikan dengan jenis tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini menyesuaikan proporsi jam kerja.


Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).--Kementrian PANRB

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya. Tetapi jumlahnya akan tetap disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawabnya.

3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja

PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan transportasi dan fasilitas kerja. Untuk transportasi didapat jika tugasnya memerlukan perjalanan atau mobilitas tertentu. Dan untuk fasilitas kerja, seperti seragam atau alat pendukung lainnya berhak.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja


Suasana Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).--Kementrian PANRB

4. Tunjangan Perlindungan Sosial

PPPK Paruh Waktu juga harus dilindungi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tunjangan tersebut menjamin mereka termasuk dalam layanan kesehatan, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, serta manfaat jaminan pensiun.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2025, besaran gaji pokok PPPK sudah disesuaikan dan berlaku untuk semua golongan. Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK Paruh Waktu 2025 per golongan.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Kategori :