Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan , PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. (*)
*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya