Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Penjelasannya

Kamis 09-10-2025,19:25 WIB
Reporter : Abdul Syakir Rasyid*
Editor : Magang Reguler

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan , PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat berdasarkan kontrak kerja paruh waktu, dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu. (*)

*) Mahasiswa magang prodi Sastra Jerman Universitas Negeri Surabaya

Kategori :