Pada delik penipuan, akibat di sini adalah berupa orang yang digerakkan oleh pelaku (korban) tersebut tergerak hatinya dan melakukan seperti apa yang diminta oleh pelaku, yaitu untuk menyerahkan barang, atau membuat utang, atau menghapuskan piutang, membuat pengakuan utang (unsur yang diberi garis bawah ini merupakan unsur yang ada dalam Pasal 492 KUHP Nasional). Pelaku dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong menggerakan orang.
Bagaimana perspektif hukum anti pencucian uang mengenai hal ini?
Romance scam tidak sedikit menempatkan korban menjadi pelaku pencucian uang. Dalam hal korban yang menjadi target penipuan tersebut kemudian terlibat dalam menyalurkan uang hasil kejahatan dari pelaku kepada pihak lain, atau korban disalahgunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk mengaburkan asal usul hasil kejahatan dari pelaku, maka korban dapat dikenakan pencucian uang. Korban dapat pula melakukan transfer uang uang (baik dengan sadar atau tanpa sadar) yang kepada orang lain yang dikehendaki pelaku, atau baik yang dengan menggunakan rekeningnya atau rekening lain.
BACA JUGA:Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat
BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni
Pada skema pencucian uang menurut UU No. 8 Tahun 2010, pada diri pelaku tidak hanya dikehendaki melakukannya dengan bentuk kesalahan berupa kesengajaan, tetapi dengan unsur kesalahan berupa patut diduga. Pencucian uang pada dasarnya merupakan upaya untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Pada konstruksi kesalahan “patut diduganya” berdasarkan penjelasan Pasal 5 UU 8 Tahun 2010 dinyatakan sebagai suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang menginsyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Pada romance scam ini dapat dipahami bahwa korban love scam ini setidaknya harus memiliki pengetahuan bahwa orang yang baru dikenalnya tersebut harus diketahuinya dengan baik terlebih dahulu sebelum memutuskan mau melakukan apa yang dikehendaki oleh pelaku scam tersebut, atau memiliki keinginan untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki pelaku scam.
Oleh karenanya sangat penting bagi setiap orang yang baru mengenal orang yang dikenalnya dengan menjaga data-data diri, tidak mengikuti keinginan pelaku scam yang baru dikenal tersebut, baik mentransferkan uang, atau diminta untuk memindahkan kepada orang lain atau menerima transfer dari orang yang tidak dikenalnya. Dengan demikian setiap orang akan menjaga dirinya dari menjadi potential victim money launderer akibat love scam. (*)
*) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Bidang Kepakaran Hukum Anti Pencucian Uang/Pendanaan Terorisme