BACA JUGA:Kemenkes Tangani Dua Laporan Tambahan terkait Kasus Keracunan MBG
Meskipun demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mempersiapkan skema lain. Wakil Kepala BGN sebelumnya menyatakan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Diharapkan, kepastian jaminan pembiayaan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul dari program MBG. Sembari menunggu penyempurnaan menyeluruh dalam tata kelola program oleh pemerintah. (*)